Pengecer BBM di Gorontalo Akan Ditindak

penjualan premium eceran - DOK CDN

GORONTALO – Pemerintah akan menindaki para pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM), serta menertibkan pembelian di SPBU di Gorontalo.

Wagub Gorontalo, Idris Rahim, mengatakan, pihak Pertamina bersama Pemprov Gorontalo telah bersepakat, menertibkan para pengecer. Keberadaanya, menjadi salah satu penyebab terjadinya antrian panjang pembelian premium di SPBU.

Sebelumnya, Kesepakatan tersebut diperoleh setelah mendengarkan masukan dari perwakilan SPBU, Hiswana Migas, dan unsur Forkopimda Provinsi Gorontalo. Pertemuan semua pihak, telah dilakukan pekan lalu.

Langkah untuk menertibkan pengecer BBM tersebut akan dilakukan dengan cara membatasi jumlah pembelian BBM. Untuk kendaraan roda dua, pembelian BBM maksimal hanya lima liter, sedangkan untuk kendaraan roda empat, maksimal seharga Rp150.000. “Kami akan segera buat surat edarannya, dan nanti akan melibatkan Kepolisian bersama Satpol PP untuk memantau dan menertibkan pembelian BBM di seluruh SPBU di Provinsi Gorontalo,” kata wagub, Minggu (20/1/2019).

Para pembeli yang tidak mematuhi batas maksimal pembelian BBM, akan diberlakukan sanksi. Mereka akan ditindak sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Agar hal itu efektif diminta, seluruh petugas SPBU untuk bersikap tegas dalam melayani pembeli BBM.

“Petugas di SPBU harus tegas, apapun kebijakan yang kita putuskan, kuncinya ada di petugas SPBU. Kemudian untuk pembeli BBM yang diindikasi sebagai pengecer akan diikuti ke mana mereka pergi. Jika terbukti mereka benar-benar sebagai pengecer, beri tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Pertamina juga akan membuat zonasi untuk mengatur pembelian BBM kendaraan tertentu. Untuk kendaraan roda empat jenis angkutan umum dan mobil bak terbuka akan dipusatkan di beberapa SPBU, demikian pula halnya untuk antrian truk yang akan membeli solar.

Lihat juga...