Pencairan JPD 2019 Kota Yogyakarta Ditarget Lebih Awal

Ilustrasi Program KSJPS Kota Yogyakarta - Foto Istimewa

YOGYAKARTA – Pencairan dana Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) 2019 Kota Yogyakarta ditargetkan lebih awal. Hal itu dikarenakan, pencairan tidak lagi berdasarkan tahun ajaran baru, tetapi pada tahun anggaran berjalan.

“Jika biasanya pencairan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dilakukan pada September atau Oktober, maka tahun ini kami usahakan maju. Setidaknya April sudah cair,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Budi Asrori, Minggu (27/1/2019).

Pencairan bantuan JPD, dilakukan sesuai tahun anggaran. Hal itu, selaras dengan penetapan warga miskin yang masuk dalam data Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) 2019. Data KSJPS baru saja ditetapkan Pemerintah Kota Yogyakarta. Penerima JPD adalah, siswa dari keluarga miskin yang masuk dalam data KSJPS. Namun demikian, bantuan JPD tersebut tidak akan diserahkan langsung kepada siswa.

Bantuan diberikan melalui sekolah tempat siswa tersebut menuntut ilmu. “Dana akan disalurkan lewat sekolah. Sedangkan untuk biaya pribadi, seperti kebutuhan buku, tas atau seragam akan langsung diganti sekolah,” jelasnya.

Bantuan tersebut tidak hanya bisa dinikmati oleh siswa Kota Yogyakarta yang bersekolah di Kota Yogyakarta saja. Tetapi juga oleh siswa dari Kota Yogyakarta yang bersekolah di luar Kota Yogyakarta. Untuk siswa yang bersekolah di luar kota, diimbau untuk aktif melapor ke sekolah, sedangkan untuk sekolah di dalam kota sudah diminta aktif mengajukan laporan ke Dinas Pendidikan.

Budi berharap, penyaluran bantuan JPD, yang disesuaikan dengan pola tahun anggaran tersebut, bisa dilakukan lebih efektif dan tepat sasaran. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta No.9/2018, JPD diberikan untuk siswa dari jenjang taman kanak-kanak hingga SMA/SMK/MK serta peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM).

Lihat juga...