Penahanan Tersangka Suap Putusan Perdata PN Jaksel Diperpanjang

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Irwan (I), tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018.

“Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan terhadap salah seorang tersangka dalam kasus ini, yaitu I selama 30 hari di tingkat PN pertama mulai 27 Januari sampai 25 Februari 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/1) malam.

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Selasa (22/1) memeriksa dua saksi untuk tersangka Arif Fitrawan (AF) seorang advokat, yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo Totok Sapto Indrato dan Thomas Azali dari unsur swasta.

“Terhadap saksi Totok Sapto Indrato digali informasi dan penjelasan sesuai pengetahuan saksi tentang gugatan perdata yang diajukan,” ujar Febri. Totok sebelumnya menjabat sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus.

Sedangkan terhadap saksi kedua Thomas Azali yang merupakan pengacara pihak penggugat, KPK mengonfirmasi terkait penyerahan dokumen. Selain Irwan dan Arif Fitriawan, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo (IW), Muhammad Ramadhan (MR) sebagai panitera pengganti PN Jakarta Selatan, dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga (MPS).

KPK menetapkan dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka penerima suap, bersama panitera Muhammad Ramadhan, karena diduga menerima suap sekitar Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekitar Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.

Lihat juga...