Pemprov Bali Terbitkan Peraturan Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Lokal
Editor: Satmoko Budi Santoso
Pergub ini juga akan mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali, meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi sehingga meningkatkan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu yang diatur dalam Pergub ini adalah mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 % dari total volume produk yang dipasarkan.
Selain itu produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 % dari total volume produk yang dipasarkan. Pergub ini juga mewajibkan hotel, restoran, catering dan toko swalayan bermitra dengan petani, UMKM, dan koperasi.
“Untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, maka Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah, provinsi dan kabupaten/kota. Serta akademisi dan asosiasi,” pungkas politisi senior PDIP ini.