Pemprov Bali Terbitkan Peraturan Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Lokal

Editor: Satmoko Budi Santoso

BANGLI – Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 Pasal.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan, Pergub ini bertujuan untuk menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Gubernur Bali juga mengatakan, peraturan ini sesuai dengan visi ”Nangun Sat Kertih Loka Bali” dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan serta industri kerajinan rakyat.

Hal ini disampaikan pada acara sosialisasi pergub tersebut yang juga dihadiri oleh Wagub Cok Ace, Sekda Dewa Indra, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Kepala OJK Regional 8 dan stake holders di bidang pariwisata serta pertanian yang mengapresiasi positif kehadiran Pergub yang berpihak kepada rakyat tersebut.

Gubernur Bali Wayan Koster.-Foto: Sultan Anshori.

”Antara pariwisata dengan pertanian memang harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai strategi dalam membangun perekonomian Bali. Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya para petani, nelayan, dan pelaku serta pegiat industri lokal Bali,” kata Gubernur Koster, di sela-sela Sosialisasi dan Peresmian Implementasi Pergub No 99 Tahun 2018 di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Senin (7/1/2019).

Selain memberikan kepastian pemasaran, Pergub ini, kata Gubernur asal Buleleng ini, juga bertujuan untuk memberikan kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.

Lihat juga...