Pemkot Denpasar Usulkan Tradisi Ngaro-Sate Renteng, WBTB Indonesia
DENPASAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali mengusulkan empat kebudayaan untuk dapat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia 2019.
Adapun empat kebudayaan tersebut, yakni Tradisi Ngaro di Banjar Madura Intaran Sanur, Tari Janger Kedaton Sumerta dan Pegok, Tari Legong Binoh serta Sate Renteng.
Seorang Tim Cagar Budaya Kota Denpasar, Yudhu Wasudewa, menjelaskan bahwa Dinas kebudayaan Kota Denpasar terus berkomitmen untuk mendata dan melindungi kebudayaan yang ada di daerah itu.
“Selain melaksanakan pendataan, pengusulan WBTB Indonesia juga penting sebagai salah satu bentuk inventarisasi kebudayaan,” kata Yudhu saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Yudhu mengatakan, bahwa sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, maka pendaftaran ini juga merupakan tindak lanjut atas pendataan WBTB yang telah dilaksanakan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.
Menurut dia, dalam penetapan sebagai WBTB Indonesia, beragam tahapan harus dilalui. Hal ini meliputi form pengusulan penetapan, kajian akademis, foto dan video visual.
Namun demikian, pihaknya tetap optimis empat kebudayaan Denpasar yang diusulkan dapat ditetapkan menjadi WBTB Indonesia 2019.
“Kita pada 2018 telah mendaftarkan empat kebudayaan. Keempatnya telah ditetapkan sebagai WBTB Indoesia 2018.Kita pada 2019 mendaftarkan empat lagi, semoga keempatnya dapat ditetapkan sebagaimana pada 2018,” tandas Yudhu.
Sementara itu, Kadis Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram mengatakan, bahwa pengusulan pendaftaran WBTB Indonesia ini dilaksanakan guna mendorong masyarakat untuk lebih tertarik dan sadar untuk ikut serta dalam melestarikan kebudayaan.