Pascakebakaran Tomang, Pemprov DKI Terus Cari Solusi Pemulihan
Editor: Satmoko Budi Santoso
Dari hasil pemeriksaan dua orang saksi itu, kebakaran tersebut diduga kuat berasal dari ledakan tabung gas 40 Kg milik seorang pedagang rumah makan. Tabung gas yang sedang digunakan untuk memasak tersebut meledak hingga api cepat menjalar ke rumah-rumah sebelah sumber titik api.
“Penghuni rumah makan sumber ledakan tabung gas itu masih kami cari. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti sumber api,” ujarnya.
Dia menjelaskan, polisi telah melakukan penyelidikan dengan dua metode baik deduktif atau pun induktif. Dengan metode deduktif, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui asal mula kejadian kebakaran. Dari keterangan saksi yang diperoleh, asal muasal dari rumah warung makan, ledakan tabung gas 40 Kg.
Untuk memastikan dugaan itu, akan diperkuat dengan metode induktif yaitu dari hasil penelitian tim Labfor guna mengetahui sumber titik bakar, titik karbon.
“Apabila pelaku terbukti sengaja untuk mengakibatkan kebakaran, maka hal itu bisa diproses secara hukum dengan pasal 187. Sementara bila terjadi kelalaian maka pelaku bisa ditindak dengan Pasal 188 tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran,” ungkapnya.
“Apakah kebakaran ini sengaja atau tidak, penyelidikan ini masih berkesinambungan. Kami meminta kepada Labfor untuk meneliti TKP. Kami akan pastikan,” sambungnya.
Diberitahukan, terjadi kebakaran yang membakar permukiman padat penduduk di Tomang, Jakarta Barat pada Senin (21/1/2019). Akibat peristiwa tersebut sekitar 200 rumah hangus terbakar.
Untuk diketahui, pemukiman padat penduduk di Jalan Tomang I, Jakarta Barat hangus terbakar. Kobaran api begitu cepat menyambar sehingga sebanyak 165 rumah warga hangus terbakar. Lebih dari 1.200 jiwa dari 289 KK kehilangan tempat tinggalnya.