KPPBC Kudus Mulai Operasi Cukai Cairan Vape

Ilustrasi cukai rokok. Foto: ME. Bijo Dirajo

KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, meningkatkan operasi pelanggaran pita cukai produk likuid vape atau cairan rokok elektrik.

“Tahun 2019 ini merupakan tahun penindakan, setelah sebelumnya terlebih dahulu melakukan upaya persuasif,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Iman Prayitno, Selasa (15/1/2019).

Dari analisa yang dilakukan saat ini, mayoritas pemilik toko penjualan likuid vape masih menjual tanpa pita cukai. Mulai 2019, produk vape yang ditemukan diedarkan tanpa pita cukai akan mulai ditindak. Sejauh ini, tercatat sudah ada 20-an botol cairan vape yang disita karena tidak dilengkapi pita cukai. Di pasaran, nantinya sudah tidak ada lagi cairan vape yang dijual tanpa dilekati pita cukai.

Sebelumnya, KPPBC Kudus sudah menyosialisasikan pemungutan cukai terhadap cairan vape. Sosialisasi menyasar sejumlah pemilik toko penjualan vape. Kesempatan bertemu langsung dengan penjual vape, dimanfaatkan untuk menyosialisasikan kebijakan pemungutan cukai likuid vape. Pemungutan mulai berlaku 1 Juli 2018, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.PMK-146/PMK.010/2017, tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang di dalamnya termasuk vape.

Lokasi penjualan vape, yang menjadi pemantauan KPPBC Kudus diantaranya di Kabupaten Kudus, Pati dan Rembang. Di ke-tiga kabupaten tersebut, terdapat belasan toko yang menjual cairan vape. Bahkan ada salah satu yang menjadi produsen cairan vape, meskipun produksinya belum besar.

Selain melakukan sosialisasi secara door to door, KPPBC Kudus juga menyosialisasikan aturan tentang pemungutan cukai vape melalui laman serta media sosial. Hasil penelusuran di lapangan, di Kabupaten Kudus terdapat enam penjual cairan vape, Kabupaten Pati sebanyak empat penjual cairan vape, dan Kabupaten Rembang sebanyak tiga penjual cairan vape.

Apabila setelah sosialisasi tersebut masih ditemukan cairan vape tanpa pita cukai, maka KPPBC Kudus langsung menindak. Termasuk melakukan penahanan terhadap pengedarnya karena aturannya sama dengan rokok harus dilekati pita cukai. (Ant)

Lihat juga...