Kiriman Paket Tabloid Resahkan Takmir Masjid di Banyumas
Editor: Koko Triarko
PURWOKERTO – Bawaslu Kabupaten Banyumas, menerima laporan sejumlah takmir masjid di wilayahnya yang menerima kiriman Tabloid Indonesia Barokah.
Pengurus masjid menjadi resah, karena mereka merasa tidak pernah memesan tabloid tersebut, dan isi tabloid seputar perhelatan Pilpres, padahal masjid termasuk kawasan yang dilarang untuk berkampanye atau pun menggelar kegiatan politik.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, mengatakan, masjid yang mendapat kiriman tabloid tersebut, antara lain masjid di wilayah Kecamatan Kemranjen, Sokaraja, Purwokerto Barat, Kedungbanteng dan Ajibarang. Tabloid tersebut dibungkus kertas coklat dan satu paket berisi lima buah tabloid.
ʺPengurus masjid mengaku tidak pernah memesan tabloid, tetapi tiba-tiba datang paketan, sehingga mereka menjadi was-was, karena isi tabloid tentang pilpres. Antara lain merangkum berita-berita yang sudah muncul di beberapa media, kemudian diolah dengan cara mereka sendiri, antara lain berita tentang hoaks,ʺ jelas Yon Daryono, Kamis (24/1/2019).
Bawaslu kemudian mengecek ke beberapa masjid dan sebagian takmir masjid menitipkan tabloid tersebut kepada Bawaslu. Sebab dalam hal ini, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menyita tabloid.
ʺKita sudah melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan ke Bawaslu Pusat. Selanjutnya, kita masih menunggu hasil kajian dari dewan pers, terkait isi tabloid. Jika dinyatakan ada unsur pelanggaran, maka Bawaslu akan memproses sesuai dengan kewenangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),ʺ terangnya.