Ketua MK Beberkan Tiga Aspek Menuju Perubahan Berdasar Konstitusi
Editor: Koko Triarko
“Lalu, MK memutuskan, bahwa anggaran negara untuk dunia pendidikan, baik APBN maupun APBD, harus 20 persen. Sejak itu, sampai sekarang pemerintah tidak pernah mengurangi anggaran untuk pendidikan,” terangnya.
Aspek kedua, adalah bagaimana perhatian negara atau pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, yang sudah diamanatkan oleh pasal 33 dan 34. Dalam hal ini, MK selalu mengawal bagaimana negara atau pemerintah dalam mengimplementasikan amanat pasal 33 dan 34 UUD 1945.
“Sebagai contoh, MK memberikan tafsiran terhadap makna frasa ‘dikuasai oleh negara’ dalam pasal 33 ayat 2 UUD 1945,” ujarnya.
Dalam kutipan putusan tersebut, MK meluruskan makna dikuasai oleh negara dalam pasal 33, yang pada intinya memberikan beban tanggung jawab kepada negara, khususnya pemerintah, untuk melakukan pengelolaan sumberdaya alam yang bertujuan untuk memberikan kemakmuran kepada rakyat.
Selanjutnya dalam aspek pembangunan kehidupan demokrasi, khususnya dalam hal Pemilihan Legeslatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), MK telah mengamanatkan, bahwa Pileg dan Pilpres harus dilaksanakan secara bersamaan, serentak.
“Dan, ternyata putusan MK tersebut oleh pemerintah dan DPR sudah diimplementasikan, yang insyaallah pada 17 April 2019 kita akan melaksanakan Pileg dan Pilpres secara serentak,” ungkapnya.
Sementara itu, Anwar mengaku kehadirannya dalam acara dies natalis UB tersebut untuk memberikan dukungan dan semangat kepada mahasiswa, dosen, maupun guru besar UB, agar bisa terus menorehkan prestasi.
“Saya amati selama ini, ternyata UB mampu meraih berbagai prestasi yang luar biasa dan membanggakan. Yang mengejutkan lagi, meskipun lokasinya tidak berada di ibu kota provinsi, ternyata UB memiliki jumlah mahasiswa terbanyak di Indonesia,” ucapnya.