Ketua MK Beberkan Tiga Aspek Menuju Perubahan Berdasar Konstitusi

Editor: Koko Triarko

MALANG – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Dr. Anwar Usman, S.H.,M.H., menyebut, konstitusi sebagai hukum dasar negara harus menjadi landasan dan pedoman bagi seluruh elemen negara, dalam menjalankan roda organisasi bernegara. 

“Tidak boleh ada excuse atau alasan apa pun dalam menaati konstitusi, karena konstitusilah yang menjadi rule of the game bagi penyelenggara negara,” ujarnya, saat memberikan orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis Universitas Brawijaya (UB) ke-56, di Gedung Samantha Krida, Sabtu (5/1/2019).

Karena itu, menurut Anwar, peran MK menjadi sangat penting untuk menjaga nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi, agar tetap dilaksanakan sesuai dengan kaidahnya, baik oleh seluruh lembaga negara maupun oleh seluruh warga negara.

Disampaikan Anwar, terdapat tiga aspek yang harus ditingkatkan untuk menuju suatu perubahan keadaan negara, yang tentunya berdasakan hukum dan konstitusi.

Aspek tersebut adalah pendidikan, pembangunan kesejahteraan rakyat dan menata kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Menurut saya, ketiga aspek tersebut memiliki pengaruh paling besar dalam membangun peradaban dan ketatanegaraan Indonesia di masa yang akan datang,” sebutnya.

Dalam aspek pendidikan, konstitusi melalui amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, telah memberikan perhatian yang sangat luar biasa, antara lain melalui penetapan persentase alokasi anggaran pendidikan, yakni sebesar 20 persen, baik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, pada awalnya negara, dalam hal ini pemerintah, hanya mengalokasikan tidak maksimal, 20 persen. Kemudian ada warga negara yang menguji ke MK, karena menurut UUD mutlak anggaran untuk pendidikan itu 20 persen tidak bisa ditawar.

Lihat juga...