Kelola Pajak Reklame, Pemkot Batam Studi Banding ke Palembang

BATAM  – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, ingin mencontoh pengelolaan pajak reklame dari Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami akan lihat, studi, tiru juga. Yang menjadi contoh pengelolaan reklame oleh KPK di Palembang,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah, di Batam, Jumat.

Pemkot Batam berkomitmen menjalankan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mengoptimalkan penerimaan daerah. Bila KPK menjadikan Batam percontohan pengelolaan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan, Kota Palembang menjadi percontohan pengelolaan pajak reklame.

Ia mengatakan, pengelolaan pajak reklame di Kota Palembang juga menggunakan sistem informasi, sama dengan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan yang sudah diterapkan di Batam.

“Penerapannya dengan sistem informasi, ini yang mau kami jajaki,” kata dia.

Namun, ia tidak memastikan sistem pengelolaan yang akan diterapkan.

“Bisa saja pakai ‘barcode’,” kata dia.

Kode batang dipasang di lembar papan reklame yang terpasang. Dengan begitu, petugas bisa memindai langsung kode itu di lapangan, memastikan batas waktu pemasangan dan apakah pemasang sudah menunaikan kewajibannya.

“Bisa dilihat apakah masa berlaku reklamenya masih ada, atau sudah habis,” ujarnya.

Penggunaan teknologi itu dipercaya dapat meminimalkan potensi kebocoran pajak reklame.

Tahun ini, Pemkot Batam menargetkan pendapatan daerah dari pajak reklame sebesar Rp11,786 miliar, atau naik sekitar 30 persen dari target 2018 sebesar Rp9,066 miliar. (Ant)

Lihat juga...