DPRD Jambi Diminta Panggil BPJS dan RS
JAMBI – Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, meminta DPRD Kota Jambi, untuk memanggil Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Jambi dan pihak rumah sakit serta klinik, yang telah diputus kerja sama BPJS tanpa ada transparansi ke publik.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Koldun, mengatakan, DPRD Kota Jambi harus segera memanggil kedua belah pihak untuk memberikan kejelasan terhadap pemutusan kontrak, antara BPJS dan tiga rumah sakit serta satu klinik yang ada di Kota Jambi, karena uang yang dikelola adalah uang rakyat, dan pemutusan tersebut akan merugikan konsumen atau masyarakat.
Dia menegaskan, kerja sama BPJS tersebut telah diatur dalam sejumlah peraturan yang ada, baik untuk rumah sakit swasta atau milik pemerintah.
“Kerja sama BPJS dan rumah sakit atau klinik adalah program pemerintah yang mengharuskan kerja sama, baik kepada rumah sakit swasta maupun rumah sakit milik pemerintah,” kata Ibnu Koldun, Sabtu (5/1/2019).
YLKI juga meminta kepada klinik dan rumah sakit, untuk memberikan pengumuman jika telah tidak bekerja sama dengan BPJS. Sehingga masyarakat nantinya tidak kecewa, bila mendapati tidak ada pelayanan lagi di temat tersebut.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengklaim pemberhentian kerja sama tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni BPJS dengan rumah sakit dan klinik mata.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR), BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Timbang Pamekas Jati, mengatakan, pemutusan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan pemutusan tersebut dikarenakan telah habis masa kontrak antara dua belah pihak, sejak awal Januari 2019.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Direktur RS MMC Jambi, dr. Roswan Joni, saat dikonfirmasi mengatakan pemutusan tersebut membuat pihaknya kaget. Namun dirinya tidak mau menjelaskan lebih jauh kenapa bisa terjadi hal itu.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan Jambi memutus tiga rumah sakit, yakni RS Royal Prima, RS MMC dan RS Kambang, serta satu klinik mata Jambi yang berada di kawasan Kambang.
Pemutusan tersebut berlaku sejak 1 Januari 2019, di ketiga rumah sakit dan satu klinik tersebut pasien tidak dapat lagi menggunakan layanan BPJS kesehatan. (Ant)