Dana Repatriasi Pengampunan Pajak Diharap tak Keluar Indonesia
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pengampunan pajak untuk memperbaiki basis data perpajakan dan mendorong masuknya repatriasi aset serta modal ke dalam negeri.
Kebijakan yang berlangsung selama Juli 2016-Maret 2017 ini dikuatkan melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam peraturan tersebut terdapat kewajiban holding period dana repatriasi pengalihan harta melalui investasi di Indonesia paling singkat dalam waktu tiga tahun.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, total komitmen dana repatriasi dalam program ini mencapai Rp147 triliun, meski realisasi di bank penerima hanya sebesar Rp138 triliun. (Ant)