Bawaslu Khawatirkan Praktik Politik Transaksional di Kulonprogo

Ilustrasi - Dok: CDN

KULON PROGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengkhawatirkan praktik politik transaksional pada Pemilu 2019. Yaitu, transaksional antara Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta pemilu dengan masyarakat.

Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati, mengatakan, praktik politik transaksional, terjadi karena masyarakat kecewa terhadap caleg yang mereka pilih. “Potensi politik transaksional hampir terjadi di seluruh wilayah Kulon Progo. Bentuknya bisa uang atau bantuan,” kata Ria, Minggu (27/1/2019).

Bawaslu Kulonprogo, juga telah memetakan potensi kerawanan pada Pemilu 2019. Hasil pemetaan, lima aspek kerawanan yang didapatkan adalah, pemberian uang atau materi lainnya (money politic), aspek netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut kampanye, aspek profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu, aspek politik identitas atau politisasi SARA, dan aspek konflik.

Kelima aspek tersebut, memiliki indikator berbeda satu dengan lainnya. Indikator tersebut digunakan sebagai bahan penilaian untuk wilayah yang bisa dikategorikan rawan pelanggaran. “Dari hasil pemetaan kerawanan, aspek kerawanan yang paling tinggi adalah terkait politik uang yang terjadi di seluruh desa,” katanya.

Setelah massa kampanye, potensi kerawanan seperti pungut hitung di tempat pemungutan suara. Saat ini, Bawaslu sedang melakukan pemetaan potensi kerawanan pungut hitung tersebut. Sejak November 2018, Bawaslu Kulonprogo, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatannya dilakukan menggunakan mobil keliling di seluruh kecamatan.

Bawaslu Kulon Progo beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu kelurahan atau desa, menggelar sosialisasi baik secara lisan maupun dengan membagikan stiker-stiker terkait larangan-larangan dalam pemilu beserta sanksi-sanksinya.

Lihat juga...