Balikpapan Akan Terapkan Larangan Bawa Plastik ke Obwis Lingkungan
Editor: Koko Triarko
BALIKPAPAN – Seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengurangan penggunaan kemasan/produk plastik menjadi Peraturan Daerah (Perda), Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan berencana menerapkan larangan membawa plastik dalam bentuk apa pun ke tempat wisata lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, Suryanto, menuturkan penerapan kebijakan tersebut untuk mendukung diterapkannya Perda pengurangan kemasan plastik.
“Akan kami berlakukan juga ketentuan larangan membawa plastik dalam bentuk apa pun ke tempat wisata lingkungan, seperti Kebun Raya Balikpapan dan Mangrove Center,” katanya, Rabu (30/1/2019).
Dia menyebutkan, dalam kebijakan Perda itu juga nantinya ada kebijakan baru yang harus diterapkan oleh perusahaan maupun pemerintah.
“Upaya yang dilakukan untuk mengurangi botol-botol dan sampah plastik ini untuk menjaga lingkungan hidup. Saat ini sudah ada beberapa perusahaan mulai mendukung Raperda lingkungan itu,” ucapnya.
Perusahaan itu di antaranya, Hotel Novotel Balikpapan. Hotel yang berada di tengah Kota Balikpapan ini sudah tidak memberlakukan sedotan plastik dan menggantinya dengan sedotan dari bahan kertas.
“Artinya, sebelum adanya Perwali dan Perda, Hotel Novotel sudah menerapkan pengurangan sampah plastik di Balikpapan. Masyarakat bisa menerima peraturan ini,” tegas Suryanto.
Suryanto mengatakan, setelah Raperda disepakati menjadi Perda maka akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Peraturan Wali Kota.
“Dalam perda itu diatur sanksi juga, sehingga sebelum diterapkan akan dilakukan sosialisasi. Kemudian bulan April siap diterapkan,” tandasnya.