Anies: Perusahaan yang Terbukti Buang Limbah B3, Diproses Hukum

Editor: Makmun Hidayat

Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun.

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memeriksa 12 produsen minyak goreng yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta terkait temuan gundukan diduga limbah B3 di Marunda, Jakarta Utara. Dimana ke 12 produsen itu berasal dari Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Pihaknya rutin mengawasi pembuangan limbah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Perusahaan-perusahaan itu dianggap menaati peraturan dengan menyerahkan proses pembuangan limbah ke pihak ketiga yang memiliki izin.

“Yang jelas mereka ini sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, artinya pihak pengambil limbah yang berizin, tetapi, kita mesti telusuri lagi ke mana limbah itu dibuang,” ujar Mudarisin.

Pemeriksaan terhadap perusahaan yang memproduksi minyak goreng ini akan dilakukan beriringan dengan pemeriksaan terhadap perusahaan pengambil limbah atau transporter dan masyarakat.

Diberitahukan, gundukan tanah diduga limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ditemukan di sejumlah titik di kawasan Marunda sejak beberapa bulan terakhir.

Limbah itu diduga berjenis spent bleaching earth (SBE) dari industri minyak sawit yang berfungsi menjernihkan cairan minyak goreng.

Lihat juga...