2018, Sikka Dapat Dana Desa Rp151 Miliar

Editor: Mahadeva

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka Azman Tanjung,SH.Foto : Ebed de Rosary

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Azman Tanjung SH, menyebut, pihaknya telah melaksanakan kerjasama penanganan kasus dana desa. Dugaan penyimpangan dana akan diproses lebih lanjut, setelah penanganan di Inspektorat Sikka. “Setelah selama 60 hari ditangani Inspektorat tidak ada perkembangan maka kasusnya dilimpahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti. Di 2018, ada beberapa kasus yang telah kami tangani seperti Kepala Desa Runut, Nebe dan Kringa,” sebutnya.

Kejaksaan Negeri Sikka diklaimnya, selalu berkordinasi dengan Dinas PMD Sikka, terkait dengan berbagai upaya pencegahan. Sosialisasi terkait tindak pidana korupsi dan penggunaan dana desa secara benar, sudah sering dilakukan bersama dangan Dinas PMD Sikka.

“Semua kepala desa sudah mengetahui dan memahami prosedur penggunaan dana secara baik dan benar. Kami bersyukur, dengan adanya kerjasama bersama pemerintah kabupaten Sikka,beberapa kasus korupsi khususnya dana desa bisa diselesaikan hingga adanya keputusan hukum,” pungkasnya.

Lihat juga...