2018, Sikka Dapat Dana Desa Rp151 Miliar
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka di 2019, mendapatkan Dana Desa Rp151 miliar. Jumlahnya naik Rp26 miliar. Di 2018, Dana Desa yang diterima hanya sebesar Rp125 miliar.
“Untuk 2019 Dana Desa untuk Kabupaten Sikka mengalami kenaikan. Dari 147 desa. Dana desa tertinggi Rp1,5 miliar dan terendah Rp600 juta,” sebut kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Robertus Ray,Jumat (11/1/2019).
Ditambah dengan Alokasi Dana Desa (ADD), desa akan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, harus diperbaiki kapasitas desa untuk menggunakan dana desa untuk kesejahteraan amsyarakat. “Saya juga sudah menyampaikan kepada semua desa agar RKPDes bisa disesuaikan dengan RPJMD 2018-2023 bupati Sikka yang baru. Hampir semua desa sudah membuat APBDes dan saya targetkan akhir Januari sudah selesai ditetapkan,” jelasnya.
Dengan target tersebut, di Februari 2019, kegiatan sudah mulai bisa dilaksanakan. Terutama kegiatan pembangunan yang tertunda di 2018 lalu. Bila APBDes sudah ditetapkan, maka blokir rekening desa sudah bisa dibuka. “Kalau APBDes sudah beres maka saya akan membuka blokir rekening desa. Buka tutup rekening desa ini merupakan kebijakan yang saya buat, agar desa lebih tertib dalam penggunaan dana dan ada pengendalian,” tegasnya.
Bila ada desa yang ditemukan melakukan penyimpangan penggunaan dana desa, dinas PMD Sikka akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan. Upayanya dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Kalau ditemukan penyimpangan atau ada indikasi penyalahgunaan dana maka pihak Inspektorat Kabupaten Sikka akan memberi waktu selama 60 hari untuk pengembalian dana,” sebutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Azman Tanjung SH, menyebut, pihaknya telah melaksanakan kerjasama penanganan kasus dana desa. Dugaan penyimpangan dana akan diproses lebih lanjut, setelah penanganan di Inspektorat Sikka. “Setelah selama 60 hari ditangani Inspektorat tidak ada perkembangan maka kasusnya dilimpahkan kepada kami untuk ditindaklanjuti. Di 2018, ada beberapa kasus yang telah kami tangani seperti Kepala Desa Runut, Nebe dan Kringa,” sebutnya.
Kejaksaan Negeri Sikka diklaimnya, selalu berkordinasi dengan Dinas PMD Sikka, terkait dengan berbagai upaya pencegahan. Sosialisasi terkait tindak pidana korupsi dan penggunaan dana desa secara benar, sudah sering dilakukan bersama dangan Dinas PMD Sikka.
“Semua kepala desa sudah mengetahui dan memahami prosedur penggunaan dana secara baik dan benar. Kami bersyukur, dengan adanya kerjasama bersama pemerintah kabupaten Sikka,beberapa kasus korupsi khususnya dana desa bisa diselesaikan hingga adanya keputusan hukum,” pungkasnya.