2018, Kantor Imigrasi Jember Tangani Puluhan WNA Bermasalah

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

“Aplikasi ini dibuat dengan tujuan untuk membatasi praktek percaloan, sehingga tidak ada antrean fiktif yang membuat masyarakat mengantri terlalu lama,” kata Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Satria Adi.

Menurut Satria, dalam penggunaan aplikasi ini masyarakat diharuskan membuat akun untuk registrasi dengan memasukkan identitas, baru selanjutnya masuk ke aplikasi APAPO.
Informasi yang masuk juga sudah terkoneksi dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Sehingga jika tidak kesesuaian data, maka permohonan paspor akan ditolak secara otomatis.

Lihat juga...