2018, Kantor Imigrasi Jember Tangani Puluhan WNA Bermasalah

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

JEMBER — Kantor Imigrasi Kelas II Jember menangani puluhan warga negara asing (WNA) yang bermasalah di 2018. Seperti 22 WNA yang dikenakan biaya beban lantaran masa tinggal di Indonesia telah habis (overstay).

“Dalam penanganan WNA yang overstay dan belum mencapai 60 hari, maka hanya sebatas dikenakan biaya beban. Namun ketika melebihi akan dideportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Kartana kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Kartana juga menerangkan, salah satu penyebab WNA overstay karena pekerjaan, sehingga mereka harus memperpanjang masa izin tinggalnya di Indonesia.

Di tahun ini, pihaknya fokus melakukan pengawasan di perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa pekerja asing seperti perusahaan tambang dan industri.

“Hal ini dilakukan untuk mengawasi aktivitas para WNA ini agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan data kantor Imigrasi kelas II Jember, saat ini ada sekitar 300 WNA yang bekerja di beberapa perusahaan di  Kabupaten Jember, Banyuwangi, Bondowoso dan Situbondo.

“Kami juga mengimbau agar masyarakat ikut melaporkan keberadaan WNA ke pemerintah setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut Kartana menambahkan, selama 2018, pihaknya juga menangani masalah dokumen keimigrasian terhadap puluhan WNA di empat wilayah kerjanya.

“Sebanyak 15 WNA dideportasi, 3 WNA Rohingnya-Myanmar ditempatkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan 22 WNA dikenakan biaya beban,” ungkapnya.

Sementara untuk meningkatkan pelayanan, kantor imigrasi kelas II Jember memberlakukan pelayanan pembuatan paspor melalui Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO). Aplikasi ini sudah bisa digunakan terhitung sejak Senin (28/01/2019).

Lihat juga...