Satpol PP DKI Tertibkan 60 Papan Reklame

Editor: Koko Triarko

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2018). -Foto: Lina Fitria

Pernyataan Anies itu menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut 290 papan reklame yang tidak berizin alias ilegal. Anies memastikan, penertiban reklame akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.

Anies mengatakan, setiap reklame yang terbukti melanggar akan dipasangi spanduk yang bertuliskan “Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame”.

Diberitahukan, salah satu reklame yang ditertibkan yang memasang wajah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany di Kawasan Gatot Subroto. Tak hanya itu, Pemprov DKI juga menyegel papan reklame yang memasang iklan girlband asal Korea Selatan Black Pink di Kawasan Rasuna Said.

Lihat juga...