PTT Dinas Pendidikan Jember Setahun tak Dapat Gaji

Editor: Koko Triarko

Setelah organisasi PTT ini terbentuk, lanjut Supriyono, pihaknya akan mengawal aspirasi mereka terkait kepastian status kepegawaian. Sebab, sejauh ini ada sekitar 1.500 PTT di seluruh wilayah Kabupaten Jember yang belum memperoleh hak-haknya, karena status kepegawaiannya belum jelas.

“Kita akan melakukan dialog dengan pemerintah daerah, untuk menyampaikan aspirasi PTT,” terangnya.

Terlebih, sesuai PP 19 tahun 2005 tentang standar pendidikan nasional, sudah diatur tentang standarisasi pendidik dan tenaga pendidik. Artinya, undang-undang sudah mengatur terkait pemenuhan hak-hak dari PTT.

“Jadi, harusnya ada perhatian kepada PTT. Kalau tidak ada mereka, sekolah pasti akan terseok-seok,” tegasnya.

Menurut Supriyono, tanpa peran PTT, urusan administrasi sekolah, mulai dari pengurusan nomor induk siswa, tunjangan kinerja PNS, tunjangan TPP maupun Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan terganggu.

“Yang mengerti secara teknis dan menguasai IT ini kan operator, dari teman-teman PTT. Jelas akan terganggu,” imbuhnya.

Karena itu, Supriyono mendesak Pemkab Jember agar benar-benar serius memperhatikan nasib PTT. Jika terjadi pembiaran, dirinya khawatir PTT akan melakukan aksi mogok kerja, sebagaimana yang dilakukan oleh GTT beberapa waktu lalu, sehingga mengganggu kondusivitas di sekolah.

Sementara itu, Pelakasana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jember, Edi Budi Susilo, hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi via telepon seluler, nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Lihat juga...