Pidie Presentasikan Pelestarian Lingkungan di Konferensi Internasional
BANDA ACEH – Pemkab Pidie, Aceh, mempresentasikan Peraturan Bupati (Perbup) No.12/2018, tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong (desa), untuk Pelestarian Lingkungan dan Hutan di Polandia, Kamis (6/12/2018). Presentasi dilakukan pada Konferensi Internasional Perubahan Iklim.
“Konferensi ini diselenggarakan setiap tahun oleh Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), tahun ini dihadiri sekitar 30 ribu delegasi dari 200 negara,” kata Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud, Sabtu (8/12/2018).
Kabupaten Pidie, terpilih sebagai salah satu dari dua kabupaten di Indonesia, yang mempresentasikan inisiatif dan inovasinya, dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Melalui Perbup Pidie No.12/2018, dilakukan upaya penggunakan Dana Desa, untuk perlindungan lingkungan dan hutan. Dalam forum diskusi yang diadakan oleh Paviliun Indonesia tersebut, Fadhlullah menjelaskan, pentingnya hutan Aceh dan makna hutan bagi Pidie. Sekira 33 persen kawasan tutupan hutan Sumatera berada di Aceh, dengan luas 3,3 juta hektare. 80 persen dari luas hutan tersebut adalah kawasan hutan lindung.
Hutan hujan tropis Aceh, juga menjadi rumah bagi sejumlah satwa langka endemik Sumatera, di antaranya orang utan, harimau, gajah dan badak. Sementara, 68 persen wilayah Pidie adalah hutan dan 487 desa di Pidie berada di sekitar kawasan hutan. Pidie juga menjadi hulu, bagi 11 DAS (Daerah Aliran Sungai) di Aceh, di mana enam DAS mengalir dan berhilir ke kabupaten lain.
“Desa adalah wilayah yurisdiksi terendah di Indonesia dan berada di garis terdepan dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Oleh karena itu masyarakat perlu dilibatkan dan diedukasi akan pentingnya menjaga hutan dan melakukan kegiatan pembangunan yang memperhatikan lingkungan,” kata Fadhlullah dalam forum pertemuan yang difasilitasi oleh Utusan Khusus Kepresidenan untuk Pengendalian Perubahan Iklim tersebut.