Pernikahan ‘Di Bawah Tangan’ di Banten, Cukup Tinggi

Apalagi, saat ini anak-anak harus memiliki akta kelahiran untuk kepentingan pendidikan, kerja, paspor dan lainnya.

Penerbitan isbat itu tentu cukup membantu bagi pasangan suami isteri dari keluarga tidak mampu mendapatkan legalisasi pernikahan secara hukum negara.

Bahkan, peserta penerbitan isbat itu di antaranya terdapat keluarga yang memiliki anak delapan.

“Kami setiap tahun mengagendakan kegiatan penerbitan isbat bagi masyarakat yang menikah di bawah tangan itu,” katanya.

Pihaknya saat ini masih kesulitan untuk mendapatkan informasi perkawinan di bawah tangan, namun diperkirakan pernikahan secara agama tanpa melalui KUA di Kabupaten Lebak cukup banyak, terutama masyarakat yang tinggal di pedesaan.

“Kami terus berupaya untuk meminimalisasi pernikahan di bawah tangan itu melalui sosialisasi kepada elemen masyarakat juga lembaga pendidikan,” katanya. (Ant)

Lihat juga...