Menag Sepakat Putusan MK Soal Batas Usia Perkawinan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal perkawinan bagi perempuan dinilai sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan yang tumbuh di masyarakat.
Menurut Menag, dalam konteks kehidupan saat ini, tidak perlu lagi ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
“Artinya, batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orang tua,” kata Lukman, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Lukman menjelaskan, klausul mendapat izin dari orang tua harus digarisbawahi, karena UU No. 1/ 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level, sebagaimana diatur dalam bab II tentang syarat-syarat perkawinan.
Level pertama, diatur dalam pasal 6 ayat (2), bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tua.
“Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orang tua,” terang Menag.
Level kedua, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan, jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan keduanya mendapat izin dari kedua orang tua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.
“Level terakhir atau ketiga, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, maka mereka harus meminta dispensasi kepada pengadilan berdasarkan putusan hakim, atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak laki-laki atau pihak perempuan,” paparnya.