Mantan Pudek Universitas Riau Divonis Bersalah Pengadilan Tipikor
Heri Suryadi merupakan terpidana kasus korupsi, dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Batam, Provinsi Riau. Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan. Sedangkan Ruswandi, yang merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK), selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi, yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol. Dia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu, dan gagal lelang hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Padahal, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar, karena dalam pendaftaran peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang, dipilih rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.
Proses penunjukan dilakukan panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan, yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012, pekerjaan hanya selesai 60 persen, tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen.
Jaksa menduga, ada kongkalikong, antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen. Bahkan perusahaan rekanan tidak di-blacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda meski bermasalah. Menurut aturan, besaran denda adalah lima persen dari total anggaran. Diyakini anggaran kegiatannya mencapai Rp9 miliar, dan bersumber dari APBN Perubahan 2012. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271. (Ant)