Legislator ini Ancang-ancang Bendung Usul Angket Freeport
JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, berancang-ancang membendung usul tentang penggunaan hak angket tentang penyelidikan atas akuisisi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) oleh Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Wakil rakyat dari Partai Golkar itu meyakini proses akuisisi yang membuat Inalum menguasai mayoritas saham PTFI telah melalui kajian matang dan tak menabrak aturan, serta Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun bertindak transparan dalam akuisisi saham PTFI.
“Ada akuntabilitas dalam keputusan pemerintah menugaskan Inalum untuk mengakuisisi saham PTFI,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Soal Inalum menghadapi keterbatasan dana untuk mengakuisisi saham PTFI, sehingga mencari pinjaman melalui global bond, Misbakhun menganggapnya sebagai proses bisnis yang wajar.
Menurut dia, strategi yang dipakai BUMN peleburan alumunium itu merupakan hal biasa dalam bisnis.
Bahkan, politikus yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu, menyebut langkah pemerintah menguasai saham PTFI melalui Inalum merupakan terobosan dan prestasi yang tak semestinya dicurigai.
“Proses divestasi ini tidak perlu dicurigai, justru harus dibanggakan sebagai sebuah prestasi. Sebuah pencapaian melalui proses bisnis yang berjalan sangat akuntabel dan terbuka, sehingga seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya sebagai sebuah prestasi yang luar biasa,” sebutnya.
Mantan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan, keputusan Pemerintahan Presiden Jokowi menguasai mayoritas saham PTFI merupakan hal membanggakan.
Apalagi, Indonesia kini tidak hanya menguasai mayoritas saham PTFI, tetapi juga menjadi pengendali perusahaan pertambangan yang beroperasi di Pegunungan Jayawijaya, Papua itu.