JAKARTA — Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Kesehatan dan Napza, Sitti Hikmawatty, mengingatkan BPJS bahwa hari Rabu (19/12) pasal 104 Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak berlaku lagi.
Menurut Sitti keberadaan pasal ini menghambat pengaplikasian pasal 16 dalam Perpres itu yang menyebutkan bahwa: ayat (1) “Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan”.
Sementara pasal 104 secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberlakuan Pasal 16 baru bisa dilakukan setelah tiga bulan sejak Perpres tersebut ditandatangani yakni pada 18 September 2018.
“Padahal tingginya angka kesakitan dan angka kematian pada bayi baru lahirlah yang mendorong KPAI mengajukan batas toleransi pendaftaran bayi baru lahir yang semula memiliki tenggang periode lima hari menjadi 28 (duapuluh delapan hari), untuk menjadi bagian dari revisi Perpres terkait Jaminan Kesehatan Nasional yang lebih ramah anak, katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menurut Sitti, pengajuan batas toleransi ini dilakukan mengingat angka kematian pada balita terbanyak disumbang oleh bayi usia neonatus, yaitu usia 0 sampai 28 hari sejak dilahirkan.
Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pertimbangan ini di akomodir melalui keberadaan pasal 16 Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Selama penundaan pelaksanaan pasal 16 ini, KPAI mencatat masih banyaknya kasus penyanderaan bayi oleh Rumah Sakit ataupun Rumah Bersalin.
“Beberapa kasus yang cukup menyita perhatian publik misalnya penyanderaan oleh pihak RSUD milik Pemprov DKI, bahkan Kartu Identitas relawan yang membantu malah akhirnya ditahan pihak RS sebagai bagian jaminan yang harus ada,” kata dia.