Komnas Perempuan Desak Pemerintah Susun Turunan UU PPMI

Komnas Perempuan

JAKARTA — Komnas Perempuan meminta kepada pemerintah untuk segera menyusun seluruh aturan turunan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) agar implementatif dengan proses yang terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan.

Komisioner Komnas Perempuan Thaufiek Zulbahary mengatakan implementasi UU PPMI semestinya mampu membenahi keseluruhan sistem tata kelola migrasi dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Secara jelas Pasal 76 UU PPMI memandatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan mengikutsertakan masyarakat.

“Sangat disayangkan, peraturan pemerintah tersebut hingga saat ini belum diterbitkan dan menyebabkan belum maksimalnya pengawasan sehingga hak-hak pekerja migran dan keluarganya masih rentan akan berbagai pelanggaran, kata Thaufiek dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Pemerintah seharusnya membangun mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat dan lembaga-lembaga negara yang relevan termasuk lembaga negara Hak Asasi Manusia yang terintegrasi dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pelibatan organisasi pekerja migran dan keluarganya, baik di dalam dan di luar negeri, dalam penyusunan kebijakan dan program yang terkait dengan mereka juga sangat penting,” ucap dia.

Perjuangan memberi perlindungan untuk PMI lewat legislasi sebenarnya adalah sebuah perjuangan panjang. Lima tahun setelah ratifikasi, DPR mengesahkan Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai pengganti UU No 39 tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Lihat juga...