Kasus Pasar Kemirimuka, Menteri ATR/BPN Dukung Pemkot Depok

Sofyan Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN - Foto : Dok. CDN

Ia mengakui undang-undang sekarang tidak jelas mengatur tentang itu, sehingga habisnya HGB dianggap masih ada hak keperdataan orang lain, akibatnya lahan eks-HGB itu tidak mudah ambil kembali oleh pemerintah.

Untuk itu, Sofyan menegaskan akan membuat udang-undang pertanahan yang baru yang memberikan kepastian hak setelah selama 20 atau 30 tahun HGB maka otomatis habis. Kemudian diambil kembali hak kawasan lahan HGB tersebut menjadi milik pemerintah.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum PT PJR dari Hendropriyono & Associate, Meitha Wila Roseyani menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) bahwa lahan seluas 2,8 hektar PKM adalah milik PJR yang memegang Hak Guna Bangunan (HGB) pada April 2013.

“Pernyataan menteri yang mengatakan lahan Pasar Kemirimuka merupakan fasos fasum tidak mendasar, karena tidak mengusai permasalahan lahan Pasar Kemirimuka tersebut,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...