Kasus Pasar Kemirimuka, Menteri ATR/BPN Dukung Pemkot Depok
DEPOK — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menegaskan mendukung Pemkot Depok dalam kasus kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka yang terketak di Jalan Margonda Kota Depok, Jawa Barat.
“Saya selalu memihak kepada Pemkot Depok karena logika berpikirnya tidak mungkinlah milik swasta, itu fasos fasum yang dibangun pasar,” kata Sofyan usai memberikan kuliah umum bertajuk Program Strategis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, di Kampus UI Depok, Senin (17/12/2018).
Mengenai Putusan Pengadilan yang sudah Inkrach memenangkan Pengembang Pasar Kemirimuka PT Petamburan Jaya Raya, Sofyan Jalil mengatakan tetap mendukung Pemkot Depok. “Soal putusan (MA) ya, putusan saja. Lahan pasar tersebut itu adalah fasos-fasum,” tegasnya.
Ia mengakatan Pemkot Depok saat ini sedang melakukan gugatan balik terhadap kasus kepemilikan lahan Pasar Kemirimuka tersebut.
Sofyan mengakui bahwa pendataan aset pemerintah Kota Depok masih lemah. Pengalihan dokumen aset dari Pemkab Bogor kepada Pemkot Depok ketika itu tidak berlangsung baik, sehingga menjadi sengketa pada saat sekarang ini.
Sebelum tahun 1999 Kota Depok masih menjadi wilayah Kabupaten Bogor sebelum menjadi kota mandiri. Sedangkan PT PJR mendapat HGB lahan PKM dari Pemkab Bogor pada tahun 1988 setelah PT PJR membebaskan dari warga sesuai SK Gubernur Jawa Barat tahun 1985.
Status HGB ini bila sudah habis berlakunya maka lahannya menjadi milik negara. Apabila HGU atau HGB sudah habis, kemudian itu menjadi tanah milik negara. Kemudian negara berhak mengambil kembali dan memanfaatkan lebih lanjut.