Imigrasi Jayapura: Pelintas Batas Wajib Gunakan PLB
JAYAPURA — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jayapura mewajibkan pelintas batas khusus warga Papua Nugini (PNG) yang melintas di Perbatasan Kampung Skouw, Distrik Muara, Kota Jayapura, Papua, sejak 1 November 2018 menggunakan kartu Pas Lintas Batas (PLB).
“Pada 1 November 2018 Kepala Kantor Imigrasi mengeluarkan penghapusan penggunaan suplemen/surat jalan bagi pelintas batas,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Jayapura, Hari Putra Wibowo di Jayapura, Rabu (19/12/2018).
Yang dimaksud dengan suplemen itu satu surat jalan yang berisi nama-nama pelintas batas yang di dalamnya lebih dari satu orang, ada pengikutnya.
Hari mengatakan, kini pelintas batas diwajibkan menggunakan kartu Pas Lintas Batas yakni satu orang harus satu kartu.
Lanjut dia, sebelumnya warga PNG yang tadinya datang ke pasar bersama keluarga ke pasar itu hanya satu lembar tetapi bisa memuat satu keluarga yang menyeberang.
“Nah per 1 November itu sudah kita hapuskan suplemen dan tidak berlaku lagi, ada rumor bahwa Imigrasi tidak mendukung pariwisata tapi kita melakukan bantahan bahwa suplemen itu tidak akan mempengaruhi kunjungan karena justru kita menerapkan amanah undang-undang,” ujarnya.
Sesuai amanah undang-undang dan berdasarkan “agreement” dua negera bertetangga itu pelintas batas yang bisa melintas itu harus mempunyai paspor atau Pas Lintas Batas (PLB) bukan suplemen.
Suplemen itu, kata dia, hanya sebuah kebijakan untuk pelintas batas. Ketika instansi lain menyatakan bahwa Imigrasi tidak mendukung pariwisata malah Imigrasi mempunyai data pada Oktober 2018 dan beberapa bulan sebelumnya itu yang menggunakan PLB sedikit hanya sekitar 200 sampai 300 orang.