Gubernur Bali: Perlu Sinergitas Wujudkan JKN-KBS
Editor: Koko Triarko
BALI – Sejak 1 Januari 2014, Pemerintah telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sebagai jalan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak di bidang kesehatan, bagi seluruh rakyat, dengan target pencapaian universal health coverage (UHC) JKN bagi seluruh warga Indonesia pada 2019.
Sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, Provinsi Bali juga berkomitmen untuk mencapai universal health coverage (UHC), yaitu menjamin Krama Bali yang belum menjadi peserta JKN, dan memberikan manfaat tambahan di luar JKN, melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS).
Demikian disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster usai penandatangan Program Kerja Sama Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sehat (JKN-KBS), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin, (31/12/2018).
Menurutnya, untuk mendukung Program JKN-KBS, dari sisi kepesertaan dan pembiayaan, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengambil peran dalam membiayai masyarakat miskin, tidak mampu dan masyarakat yang belum menjadi peserta JKN, melalui pembiayaan PBI dengan sistem sharing.
Sedangkan dari sisi pelayanan, berkomitmen untuk terus mengupayakan peningkatan jumlah dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan, baik di tingkat primer maupun di tingkat lanjutan.
“Untuk mewujudkan program JKN-KBS, diperlukan sinergitas antara dinas, badan terkait dan fasilitas pelayanan kesehatan, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, serta dengan instansi vertikal,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, melaporkan, bahwa program kesehatan merupakan amanat UU untuk mencapai universal health coverage (UHC). Untuk mencapai Provinsi Bali UHC, sudah mulai dari Kabupaten Badung dan menyebar ke seluruh Bali pada 2019.