Ganti Rugi Tahap III Lahan Waduk Napun Gete, Dicairkan
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Pemeritah Kabupaten Sikka, mencairkan dana ganti rugi tahap ketiga lahan warga, yang dipergunakan untuk pembangunan Waduk Napun Gete di Desa Ilimedo, Kecamatan Waiblama, kabupaten setempat.
“Pembayaran ganti rugi tahap pertama sudah dilakukan pada 2017, sebesar Rp8 miliar. Sementara tahap kedua, Rp4 miliar pun sudah dibayarkan pada 2018,” sebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka, Tommy Lameng, Jumat (14/12/2018).

Menurut Tommy, dari seluas 161 hektare, hanya 145 hektare saja yang terdiri atas 224 bidang tanah yang akan diberikan ganti rugi. Sisanya, 16 hektare, merupakan daerah aliran sungai sehingga tidak bisa diberikan ganti rugi sesuai penilaian tim apraisal.
“Hari ini, kita lakukan pembayaran ganti rugi tahap ketiga untuk 22 pemilik lahan, dengan total dana sebesar Rp4 miliar. Dengan demikian, kewajiban Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp16 miliar, sudah selesai,” ungkapnya.
Tommy berharap, agar masyarakat yang menerima pembayaran ganti rugi dapat memanfaatkan dana tersebut dengan baik. Jangan menggunakan dana untuk kebutuhan yang tidak penting.
“Gunakan dana tersebut sebaik-baiknya, dan bila perlu dipergunakan untuk modal usaha, juga untuk ditabung sebagai biaya pendidikan anak. Makanya, pemerintah memberikan dana dalam bentuk buku tabungan,” katanya.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Sikka, Rafael Raga, yang sejak awal menggagas pembangunan Waduk Napun Gete di wilayah timur Kabupaten Sikka, atau wilayah etnis Tana Ai, menyebutkan, sejak 2016 pihaknya memang merencanakan pembayaran ganti rugi melalui dana APBD II Kabupaten Sikka.