FPP BNI Ajukan Uji Materi UU Ketenagakerjaan

Editor: Koko Triarko

Sidang Uji Materi UU Ketenagakerjaan di Ruang Sidang MK -Foto: M Hajoran

Berdasarkan hal tersebut, para Pemohon meminta MK untuk memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 137 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

“Kami mendalilkan adanya kerugian konstitusional, karena Manajemen BNI dan Majelis Hakim PHI menafsirkan secara sepihak atas Pasal 167 ayat (3) dan Penjelasan UU 13/2003, sehingga mengakibatkan terjadi kekurangan bayar uang pesangon,” ujarnya.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, meminta kejelasan terkait dasar pengujian karena dalam permohonan semata meminta tafsir Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Sehingga bagian itu harus jelas, karena akan membuat legal standing-nya menjadi tidak jelas juga.

“Saya meminta, agar Pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalitas yang dialami. Apakah terjadi secara faktual, riil dihadapi atau memang potensial dihadapi. Ini mesti dijelaskan supaya clear, bertahap, dan sistematis,” katanya.

Sementara, Hakim Konstitusi lainnya, Arief Hidayat, meminta Pemohon menguraikan bagian posita yang membuktikan hal ini adalah persoalan konstitusionalitas, dan bukan persoalan konkrit. Kalau itu persoalan konkrit, persoalan penerapan pasal, karena idealnya di-posita diuraikan Pasal 167, dan penjelasannya merupakan persoalan konstitusionalitas.

“Saya minta, agar petitum diperbaiki dan Pemohon dapat mencontoh permohonan lain yang sudah masuk ke MK. Dan, meminta Pemohon mempertegas kedudukan hukum sebagai individu atau organisasi,” ujarnya.

Lihat juga...