FPP BNI Ajukan Uji Materi UU Ketenagakerjaan

Editor: Koko Triarko

Sidang Uji Materi UU Ketenagakerjaan di Ruang Sidang MK -Foto: M Hajoran

JAKARTA – Ketua Forum Perjuangan Pensiunan Bank Negara Indonesia (FPP BNI), Martinus Nuroso, kembali mengajukan permohonan pengujian UU No. 13/2003, tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi. Martinus mewakili FPP BNI, menguji Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut, menyatakan, “Dalam hal pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka diperhitungkan dengan uang pesangon, yaitu uang pensiun yang premi/iurannya dibayar oleh pengusaha”.

Martinus mengungkapkan, berbagai upaya yang telah dilakukannya bersama FPP BNI untuk memperoleh kekurangan pembayaran uang pesangon.

Pemohon menilai, Manajemen BNI, melalui peraturan internal BNI, telah menafsirkan secara sepihak Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yaitu dengan tidak mempertimbangkan penjelasan atas pasal tersebut.

Dalam penjelasan Pasal 167 ayat (3), diterangkan secara eksplisit contoh perhitungan uang yang seharusnya diterima oleh Pemohon selaku pensiunan BNI.

“Karena itu, hak Pemohon untuk memperoleh uang pesangon dengan jumlah yang dinilainya tepat, tidak terpenuhi. Karena itu pula, Pemohon mengalami kerugian materiil,” kata Martinus Nuroso, di hadapan majelis hakim MK, Selasa (18/12/2018).

Ia juga menampaikan, ketidaksinkronan pasal dengan penjelasan pasal tersebut, mendorong Pemohon mengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

Martinus menekankan, bahwa pasal yang saat ini diujikan merupakan persoalan seluruh pekerja, yang tunduk kepada UU Ketenagakerjaan.

Dengan penafsiran pasal tersebut oleh MK, peraturan internal BNI mengenai perhitungan pesangon akan batal demi hukum, sehingga tidak lagi merugikan Pemohon.

Lihat juga...