FP2ST Kupang Soroti Pelanggaran HAM di Pulau Sumba

Editor: Koko Triarko

Deddy F. Holo, koordinator FP2ST Kupang, menyebutkan, sepanjang 2018 di Pulau Sumba ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum kepolisian dan perusahaan. Ini baru yang nampak di permukaan, belum lagi yang tidak nampak.

“Hasil investigasi tim di lapangan, ditemukan fakta, bahwa sebagian pelanggaran HAM tersebut bersentuhan dengan persoalan wilayah kelola rakyat atau lahan atau alih fungsi lahan menjadi indikator pelanggaran HAM, baik itu sosial budaya, ekonomi dan lingkungan hidup,” terangnya.

Karena itu, Forum Peduli Pembangun Sumba Timur (FP2ST) Kupang sebagai Forum yang konsisten mengawasi kebijakan dan advokasi, mengutuk keras tindakan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum aparat anggota kepolisian dan koorporasi.

“Untuk itu, FP2ST Kupang menyampaikan sikap secara tegas kepada pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, DPRD dan Kepolisian RI untuk mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat (Poro Duka) di Sumba Barat, NTT ,” sebutnya.

FP2ST juga meminta pihak kepolisian untuk bertangungjawab terhadap kasus penembakan masyarakat sipil di Sumba Barat dan Sumba Barat Daya. Hentikan segala tindakan kekerasan dan itimidasi terhadap masyarakat sipil di pulau Sumba-NTT.

“Kami juga meminta Kapolri untuk secara serius menyelesaikan penegakkan hukum, terkait persoalan HAM di pulau Sumba, NTT. Kami juga meminta DPRD untuk segera membentuk pansus dan melakukan investigasi terkait pelanggaran HAM di Sumba,” tegasnya.

Selain itu, tambah Deddy, FP2ST meminta bupati se-Sumba untuk serius menerapkan kebijakan pembangunan yang berbasis HAM, melindungi masyarakat dan wilayah kelolanya. Serta mendesak kepolisian, agar menangkap dan mengadili pelaku pembunuhan Margareta Wada Padda di Sumba Barat Daya.

Lihat juga...