FP2ST Kupang Soroti Pelanggaran HAM di Pulau Sumba

Editor: Koko Triarko

KUPANG – Memperingati Hari  Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur (FP2ST) Kupang, meminta kepada pihak kepolisian, segera menuntaskan berbagai pelanggaran HAM di pulau Sumba.

“Dewasa ini, persoalan HAM di pulau Sumba marak terjadi. Dari hasil investigasi kami, ditemukan fakta, sebagian pelanggaran HAM tersebut dilakukan oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini oknum kepolisian,” sebut Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, Direktur WALHI NTT, Selasa (11/12/2018).

Salah satu kasus yang masih hangat dan menjadi perhatian publik, kata Umbu, adalah belum adanya sikap dan kejelasan yang tegas dari negara terkait kasus pelanggaran HAM Poro Duka, yang terjadi pada April 2018 di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.

“Negara seolah absen dalam menyelesaikan dan menindak tegas pelaku pelanggaran HAM berat yang terjadi sepanjang 2018. Kejadian sepanjang tahun 2018 di NTT khususnya pulau Sumba menambah catatan hitam pelanggran HAM di Indonesia,” tegasnya.

Di pulau Sumba, pelanggaran HAM berat dalam satu tahun terakhir cukup menjadi perhatian dunia, terkait oknum aparat yang melakukan penembakan terhadap warga sipil. Seperti pada April dan Agustus 2018,  ketika Poro Duka dan Agustinus Ana Mesa menjadi korban timah panas aparat.

“Ini perlu disikapi secara serius oleh negara, untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada rakyat, terkait HAM sesuai konstitusi negara,” pintanya.

Karena itu, warga Marosi, Dede Pada, Bondo Delo, Tawali, Langga Liru, WALHI NTT, Sarnelli, JP KW, JPIC Reds Indonesia dan masyarakat sipil, menyatakan sikap dan keprihatinan terkait berbagai persoalan HAM yang terjadi di pulau Sumba.

Lihat juga...