BI Segel Penukaran Valas Tanp Izin di Karimun

Ilustrasi BI - Dok. CDN

Dalam kesempatan itu, Gusti mengatakan, sebelum penertiban, BI telah melakukan upaya persuasif secara masif melalui imbauan untuk mengajukan Izin ke BI, antara lain melaluli sosialisasi dan mendatangi lokasi usaha.

BI juga sudah meminta pelaku usaha menandatangani surat pernyataan, yang berisi kesanggupan untuk menghentikan kegiatan usahanya dan segera mengurus izin.

BI juga melakukan publikasi dan edukasi kepada masyarakat, untuk menigkatkan kewaspadaan dan menukarkan valas di KUPVA berizin. (Ant)

Lihat juga...