Besaran Tarif Parkir di Jakarta Masih dalam Kajian

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan - Foto: Lina Fitria

Hingga kini, Pemprov DKI masih belum merumuskan berapa besaran kenaikan tarif parkir yang bakal diberlakukan. “Bagi yang dengar angka kenaikan tarif Rp50 ribu per jam, jangan membayangkan itu dilakukan awal. Kenaikan tarif nanti sesudah MRT operasional,” tuturnya.

Dia menjelaskan, kenaikan tarif parkir bertujuan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di Ibu Kota. Dengan banyak warga menggunakan transportasi umum, maka angka kemacetan dipastikan bakal berkurang.

Anies merasa tidak bersikap adil, jika kenaikan tarif dilakukan secara tergesa-gesa. Dia pun menegaskan, kenaikan tarif tidak akan diberlakukan sebelum MRT beroperasi di Jalan Sudirman-Thamrin, sehingga warga mendapatkan insentif berupa transportasi umum yang nyaman.

“Kita tidak ingin bertindak tidak adil kepada waraga Jakarta yang bekerja di Jalan Sudirman, kalau kendaraan umum massalnya belum tersedia,” katanya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Widjatmoko, menyebutkan pihaknya bakal memberlakukan pengetatan aturan parkir sebagai solusi untuk memecahkan masalah kemacetan di DKI.

Pengetatan tersebut akan dilakukan di wilayah-wilayah yang sudah memiliki fasilitas transportasi umum yang memadai, yaitu ruas jalan yang sudah tercakup dalam koridor TransJakarta dan MRT.
“Ini in-line dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta yang akan disahkan pada awal 2019,” tutur Sigit.

Hingga saat ini, menurut Sigit, wilayah Sudirman-Thamrin mampu menampung 69.000 kendaraan roda empat dan 54.000 kendaraan roda dua.

Dia menuturkan, pada nantinya akan ada zonasi yang terdiri dari zonasi ketat hingga longgar, dan berdasarkan pada zonasi itu pengetatatan aturan parkir akan diterapkan.

Lihat juga...