PALU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sulawesi Tengah, mulai mengawasi dana kampanye peserta pemilu sebagai bentuk upaya meningkatkan kualitas pemilu.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husein, mengemukakan, pengawasan dilakukan dititikberatkan pada kepatuhan, kebenaran, akuntabilitas, dan transparansi pelaporan dana kampanye.
“Fokus pengawasan pada sumber Dana Kampanye, RKDK, LADK, LPSDK, batasan dana kampanye, LPPDK, dan audit dana kampanye,” ujar Ruslan Husein, Minggu.
Pengawasan itu dilakukan oleh Bawaslu Sulteng mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum. Ruslan mengemukakan, saat ini untuk pelaporan dana kampanye sudah masuk pada Fase Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), yang sesuai Tahapan KPU pelaporannya akan dilaksanakan pada Tanggal 2 Januari 2018.
Dalam pengawasan dana kampanye, kata dia, Bawaslu akan melakukan pengawasan langsung, memeriksa kebenaran, akuntabilitas, dan kelengkapan laporan, dan memastikan kepatuhan waktu pelaporan.
Sementara untuk fokus pengawasan, sebut dia, pengawas pemilu memastikan dana kampanye pasangan calon, anggota DPR, dan anggota DPRD diperoleh dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik pengusul, dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Bagi calon DPD, sebut dia, pengawas pemilu memastikan dana kampanye pemilu anggota DPD bersumber dari, calon anggota DPD, dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Ruslan menguraikan, selain mematikan batasan sumbangan dana kampanye, pengawas pemilu juga memfokuskan pengawasan terhadap sumber dana kampanye dengan memastikan dana kampanye tidak berasal dari, negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing.