Ahli: Aturan PHK Lindungi Hak Konstitusional Pekerja
Editor: Koko Triarko
“Dan, untuk bulan selanjutnya dibayar 25 persen dari upah, sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha,” sebutnya.
Sebelumnya, Banua Sanjaya Hasibuan, David M. Agung Aruan, dan Achmad Kurnia, selaku karyawan PT. Manito World, mengajukan uji materi Pasal 172 UU Ketenagakerjaan.
Pemohon berkeberatan dengan keberlakuan Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, yang dinilai merugikan hak konstitusionalnya.
Pemohon mendalilkan hak-hak konstitusionalnya potensial dirugikan atas berlakunya Pasal 172 UU Ketenagakerjaan, karena pekerja/buruh dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan menerima kompensasi, bila ia mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan tanpa disertai/dibuktikan dengan rekam medis dari kedokteran.