UMP 2019 Maluku Rp2,4 Juta

Ilustrasi. Perlu- Dok CDN

AMBON – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Maluku, melampaui penetapan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), yang menyatakan dasar kenaikan sebesar 8,03 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Maluku, Meky Lohy, mengatakan, UMP 2019 Maluku sebesar Rp2.400.664. Nilainya naik 8,3 persen dari UMP 2018 sebesar Rp2.222.220. UMP Maluku 2019 resmi ditetapkan pada 1 November 2018, setelah dilakukan penyesuaian inflasi perkembangan ekonomi nasional. “Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen itu berdasarkan perhitungan matang Pemprov Maluku,” tambah Melky.

Pentahapan UMP 2019, menyesuaikan kondisi inflasi dan ekonomi daerah, serta kemampuan perusahaan yang ada di Maluku. Masih ada perusahaan yang belum mampu memberi upah karyawan sesuai UMP yang ditetapkan. Besaran UMP Maluku 2019, akan segera disosialisasikan kepada para pengusaha, agar mereka mematuhi keputusan tersebut. Pasti ada perusahaan yang belum mampu memberi upah sesuai dengan kenaikan UMP 2019.

Sosialisasi dilakukan dengan surat pemberitahuan langsung atau melalui pemerintah kabupaten dan kota setempat. “Tetap diperingatkan, agar jangan sampai memberatkan dan tutup. Kasihan, akan ada banyak pengangguran nanti,” tandasnya.

Penetapan UMP 2019 diklaim strategis, sehingga diharapkan dapat menyejahterakan pekerja. Meski begitu, Dia tidak menampik, ada perusahaan-perusahaan kecil yang terkendala pemberian upah karyawan. “Dengan kenaikan itu dikhawatirkan mereka (pengusaha) gulung tikar, lantaran omset dan pengeluaran tidak berbanding lurus. Mereka biasanya melapor ke kami. Akan ada prosedur audit dan kegiatan lain, agar ada penangguhan bagi perusahaan,” pungkas Meky. (Ant)

Lihat juga...