UMK Kota Bekasi di 2019 Ditetapkan Rp4,229 Juta
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BEKASI — Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Bekasi tahun 2019, ditetapkan sebesar Rp4.229.756, besaran upah minimum Kota Bekasi, tertinggi kedua se-Jawa Barat (Jabar) di bawah Kabupaten Karawang yang mencapai Rp4.234.010.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Muhammad Kosim mengatakan, rumus hitungan tersebut mengacu pada PP 78 tahun 2015, yakni UMK yang berlaku tahun ini ditambah inflasi plus pertumbuhan ekonomi.
“Tahun ini, pusat menetapkan kenaikan UMK 8,03 persen. Rumus hitungannya, UMK tahun ini, ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Maka seluruh wilayah sama, tidak hanya di Kota Bekasi tetapi se-Indonesia mengalami kenaikan 8,03 persen,” kata Kosim, Kamis (22/11/2018).
Dikatakan, UMK Kota Bekasi 2018 mencapai Rp3,91 juta. Artinya jumlah tersebut dikali 8,03 persen maka ketemunya Rp4,229 juta. Menurutnya, jika mengacu pada PP 78 tahun 2015, maka setiap tahunnya jumlah kenaikan akan bertambah.
Dia mengakui, sebelum ditetapkan jumlah UMK Kota Bekasi sudah melalui pembahasan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Kota, dari unsur Apindo, Buruh dan Pemerintah.
“Kita paham, buruh ingin gajinya tinggi, dan pengusaha pasti ingin gaji rendah. Ini sudah hukum, tetapi ketentuan PP 78 tahun 2015 sudah mengatur,” tukasnya mengaku inflasi ditentukan Bada Pusat Statistik (BPS).
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, secara resmi sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Kota dan Kabupaten, melalui keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/kep 1220-yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019.