Tes Urine Rutan Trenggalek, Dua Napi Diduga Konsumsi Narkoba

Ilustrasi tes urine - Dok. CDN

TRENGGALEK — Dua narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek, Jawa Timur diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu setelah dilakukan tes urine secara acak terhadap puluhan sipir dan warga binaan setempat, Rabu (14/11/2018).

“Hasil rapid test menunjukkan urine kedua warga binaan tersebut mengandung amphetamin, merupakan salah satu zat yang terkandung dalam sabu-sabu,” kata Plt Kepala BNN Kabupaten Trenggalek Kompol Susetya Budi Utama, di Trenggalek.

Dua napi yang teridentifikasi memiliki sampel urine mengandung amphetamin itu, kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut tim BNN.

Terhadap keduanya dilakukan proses assessment atau semacam penyelidikan dengan teknik wawancara untuk memastikan apakah kandungan amphetamin tersebut berasal dari salah satu produk narkoba yang mereka konsumsi selama si Rutan.

“Jika benar tentu akan ditelusuri lebih lanjut dari mana asalnya dan bagaimana narkoba itu bisa masuk ke dalam rutan,” katanya.

Total warga binaan (napi dan tahanan titipan) yang dilakukan pemeriksaan sampel urine secara acak berjumlah 75 orang.

Selain napi/warga binaan, BNN juga melakukan pemeriksaan urine terhadap seluruh jajaran sipir termasuk Kepala Rutan Trenggalek Dadang Sudrajat.

Hasilnya, terhadap sipir dan pejabat rutan dinyatakan nihil atau negatif. “Sedangkan untuk pegawai rutan sendiri, berdasarkan hasil pemeriksaan di rapid test semua dinyatakan negatif,” ujarnya.

Dengan hasil tersebut nantinya BNN akan terus bekoordinasi dengan pihak rutan. Hal ini dilakukan, kendati berdasarkan hasil rapid test dinyatakan positif, namun dua warga binaan tersebut belum tentu mengkonsumsi narkoba.

Lihat juga...