Seribu Koperasi di Kendari Tidak Aktif

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat memperkuat aspek hukum terkait koperasi, utamanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP). -Foto: Koko Triarko
KENDARI – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sulawesi Tenggara, mencatat 1.000 di antara 4.000 unit koperasi di daerahnya dinyatakan tidak aktif.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sultra, Heri Alamsyah, mengatakan agenda prioritas pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM adalah mengaktifkan koperasi sebagai infrastruktur pembangunan ekonomi kerakyatan.
“Mulai tahun ini dan seterusnya, pemerintah akan menstimulus koperasi yang ada namun tidak aktif, melalui peningkatan kapasitas pengelolanya,” kata dia, Rabu (14/11/2018).
Dinas Koperasi dan UKM telah mengidentifikasi berbagai persoalan yang menyebabkan koperasi tidak aktif untuk dicarikan jalan keluar.
Ia mengatakan, sejumlah penyebab koperasi tidak aktif adalah sumber daya pengelola koperasi, dan kesadaran anggota dalam berkoperasi yang minim.
Pada 2018, pihaknya gencar melakukan pelatihan peningkatan kapasitas para pengelola koperasi.
“Pengurus koperasi dilatih tentang manajemen organisasi, perencanaan usaha, pengadminitrasian keuangan, pelaporan keuangan, dan persiapan menyambut Rapat Anggota Tahun (RAT),” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah koperasi dibentuk dengan orientasi mengejar bantuan modal pemerintah, sehingga dipastikan koperasi yang demikian tidak memiliki cita-cita untuk memakmurkan anggota, dan koperasi tidak akan langgeng.
Karena itu, kata dia, pemerintah selektif mengucurkan bantuan modal sebagai antisipasti adanya koperasi yang berorientasi mengejar bantuan.
Ketua Koperasi Simpan Pinjam “Makmur Mandiri”, Herman S., menyambut baik kebijakan Dinas Koperasi dan UKM yang selektif mengucurkan bantuan.
“Kami mendukung kebijakan Dinas Koperasi dan UKM yang selektif mengucurkan bantuan modal, karena ulah koperasi yang hanya mengejar bantuan mencoreng citra koperasi lainnya,” kata Herman. (Ant)
Lihat juga...