Satgas Pamtas Bebaskan 25 Warga Perbatasan
PONTIANAK – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 511/DY Blitar, yang bertugas di perbatasan Indonesia-Malaysia, membebaskan 25 Warga negara Indonesia (WNI).
Mereka yang dibebaskan, sebelumnya ditangkap Tentara Di Raja Malaysia (TDM), di Pos Tebedu, Serian wilayah Sarawak. Danyon 511/DY, Letkol Inf Jadi, menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (19/11/2018) pukul 11.40 WIB. “Mereka diamankan oleh TDM di dekat patok batas negara D126,” ungkapnya, Selasa (20/11/2018).
Informasi penangkapan yang diterima, langsung ditelusuri Pamtas yang kemudian melakukan negosiasi, untuk membebaskan ke-25 WNI asal Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan, saat pihak TDM sedang menggelar patroli di perbatasan RI-Malaysia, tepatnya patroli di bagian kiri PLBN Entikong.
Selama ini, lokasi di PLBN tersebut, kerap digunakan untuk mengeluarkan barang-barang ilegal dari Malaysia, melalui jalur tikus, untuk diselundupkan ke Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Setelah dilakukan pengecekan bersama oleh anggota Satgas Pamtas dan TDM, ditemukan 30 karung barang ilegal, yang berisi ikan, sosis, daging, serta bahan pangan lain yang dibawa oleh para WNI tersebut.
Semula pihak TDM bersikukuh untuk melakukan proses hukum bagi ke-25 WNI. “Awalnya tentara Malaysia bersikeras membawa puluhan WNI tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Polisi dan Bea Cukai Malaysia. Setelah kita negosiasi akhirnya mereka dilepaskan, sedangkan 30 karung barang ilegal disita dan dibawa kembali ke Tebedu untuk diserahkan kepada Custom,” ujar Jadi.
Akhirnya, ke-25 orang warga perbatasan itu, dibawa ke PLBN. Mereka kemudian diberikan peringatan dan imbauan, agar tidak mengulangi perbuatan memasok barang asal Malaysia secara ilegal. (Ant)