Relokasi Palu Ditentukan Januari 2019

Lokasi perumnas Balaroa,Kecamatan Palu Barat, kota Palu, Sulawesi Tengah yang mengalami likuefaksi [Foto: Dokumentasi CDN]

Relokasi akan menggunakan tanah milik negara, berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan atau terlantar. “Tanah-tanah (milik Pemerintah) yang disewa pengusaha tapi tidak jalan, nanti akan diambil lagi oleh pemerintah untuk dipakai masyarakat bersama-sama,” ujar Sofyan Djalil.

Perkiraan daerah yang akan dipakai untuk relokasi antara lain di Tolo, Talise, Guyu dan Petobo, untuk daerah terdampak di Kota Palu. Kawasan Pombebe, untuk daerah terdampak di Kabupaten Sigi dan daerah Loli dan Pantai Barat, untuk warga terdampak di Kabupaten Donggala. (Ant)

Lihat juga...