Penambangan Emas di Wondama Dimulai 2019
WASIOR – Penambangan emas plaser, oleh PT Abisha Bumi Persada di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, direncanakan dimulai 2019.
Bupati Teluk Wondama, Bernadus Imburi, berharap, perusahaan memegang teguh komitmen menjalankan kegiatan penambangan dan pengolahan emas, dengan tidak merusak lingkungan. Perusahaan asal Jakarta tersebut diminta, mengedepankan konsep pengelolaan berkelanjutan, agar ekosistem tetap terjaga. Selain itu, dengan pengelolaan berkelanjutan, aktivitas penambangan diyakini tidak menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan masyarakat.
Terkait rencana investasi penambangan tersebut, Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, telah menggelar sidang pada Rabu (21/11/2018). Sidang di kantor Bupati Wondama itu, digelar untuk membahas dokumen amdal dan rencana kelola lingkungan. Serta rencana pemantauan lingkungan (RKL-RPL), kegiatan penambangan emas tersebut.
Sidang dipimpin Kepala Dinas LHP Papua Barat, Rudolf Rumbino, selaku Ketua Komisi Amdal. Tim ahli dan tim teknis yang bertugas memberi saran dan masukan, sekaligus menilai dokumen amdal yang disiapkan oleh pemrakarsa. Tim ahli terdiri dari para pakar, di antaranya, Rektor Universitas Papua Manokwari, Jack Manusawai. “Yang saya harapkan, perusahaan berkomitmen bekerja dengan wawasan lingkungan dan ramah lingkungan serta berkelanjutan. Perusahaan bisa hidup, masyarakat juga hidup,” kata Bupati.
PT Abisha Bumi Persada, akan melakukan penambangan dan pengolahan emas plaser di area seluas 36.410 hektare. Wilayahnya membentang di Distrik Kuri Wamesa, Naikere dan Rasiei, sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dikeluarkan Bupati Teluk Wondama, No.543/06a/BUP-TW/VIII/2014. Senada dengan Bupati, masyarakat adat pemilik hak ulayat lokasi pertambangan berharap, perusahaan mematuhi semua aturan yang berlaku. Termasuk berkomitmen melakukan tanggung jawab sosial, untuk memberdayakan masyarakat setempat.
“Jangan seperti yang orang bilang, latihan lain, main lain. Perusahaan harus mematuhi izin, dan semua kesepakatan untuk memperhatikan kondisi masyarakat,” kata tokoh masyarakat Kampung Yerenusi Distrik Kuri Wamesa, Gerasi Samberi.
Masyarakat adat distrik Kuri Wamesa, Naikere dan Rasiei, menyatakan, mendukung kehadiran PT Abhisa. Warga berharap, perusahaan cepat beroperasi agar bisa membuka kesempatan kerja. “Kami semua sepakat dan mendukung PT Abhisa bekerja di wilayah kami,” kata Kepala Kampung Nanimori, Distrik Kuri Wamesa, Piet Hein Yoweni.
Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Nanimori, Ayub Urbon, memandang, kehadiran perusahaan pertambangan tersebut sebagai berkat dari Tuhan, untuk mengangkat derajat kehidupan masyarakat dari kemiskinan dan keterbelakangan. “Kami minta perusahaan harus jalan, demi kebutuhan masyarakat,” ujar Urbon.
Pimpinan PT Abisha Bumi Persada, Nolius Matahelemual, mengklaim, pihaknya berkomitmen menjadi penambang yang baik dan patuh terhadap aturan, yang berlaku dalam kegiatan pertambangan termasuk dalam hal menjaga keutuhan lingkungan hidup. “Kami berkomitmen menjadi penambang yang baik dan benar. Kami berkomitmen berbuat yang terbaik untuk Tanah Papua,” ucap Nolius.
Dari dokumen amdal yang dipaparkan tim konsultan, perusahaan itu akan melakukan kegiatan penambangan emas selama 15 tahun, terhitung mulai 2019. Direncanakan produksi emas yang dihasilkan adalah 200 kilogram per tahun. Tenaga kerja yang diserap 300 orang. Pembahasan amdal dan RKP-RPL, merupakan salah satu tahapan penting, untuk bisa mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat. “Rekomendasi kelayakan lingkungan hidup adalah sebagai dasar penerbitan SK kelayakan lingkungan dan izin lingkungan,” kata Rudolf Rumbino. (Ant)